
Penafian: Artikel ini bersifat informatif dan edukatif, bukan merupakan saran investasi. Konsultasikan dengan perencana keuangan profesional sebelum mengambil keputusan investasi.
Reksa dana pasar uang (RDPU) adalah jenis reksa dana yang menginvestasikan dananya pada instrumen pasar uang seperti deposito berjangka, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Utang Negara (SUN) jangka pendek, dan obligasi korporasi dengan tenor kurang dari satu tahun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur RDPU melalui POJK No. 23/POJK.04/2016.
Sepanjang 2025-2026, RDPU mencatatkan imbal hasil rata-rata 5,5-6,2% per tahun, kompetitif dibandingkan deposito bank yang berkisar 4,25-4,75%. Data Infovesta Utama per Juni 2026 menunjukkan total dana kelolaan RDPU mencapai Rp 145,7 triliun, tumbuh 18% YoY.
Likuiditas tinggi jadi daya tarik utama — pencairan rata-rata 1-2 hari kerja. Minimal investasi mulai Rp 100rb di platform Bibit, Ajaib, dan Bareksa. Risiko tergolong rendah karena portofolio terdiversifikasi di instrumen berkualitas investasi grade.
Berbeda dengan saham yang volatil (IHSG bergerak -3% hingga +2% dalam sebulan terakhir), RDPU menawarkan stabilitas dengan potensi return di atas inflasi yang saat ini berada di 4,2% (BI Rate: 5,75%).
Untuk investor Gen Z yang baru memulai, alokasi 30-40% portofolio ke RDPU bisa menjadi pondasi yang solid sebelum merambah ke saham blue chip atau obligasi korporasi.
Ditulis oleh Rizki Pratama — Praktisi investasi dan perencana keuangan sejak 2019.
Perencana Keuangan dengan 8 tahun pengalaman di pasar modal Indonesia. Fokus membantu pemula memahami reksa dana, saham IDX, dan obligasi ritel. Pendiri komunitas @FinansialPintarID.