Beranda/Artikel/Mengapa Pemda Bali Wajib Terlibat dalam PFII?
Finansial

Mengapa Pemda Bali Wajib Terlibat dalam PFII?

Koster menegaskan pemda Bali wajib terlibat dalam pelaksanaan PFII agar proyek pusat finansial internasional tidak hanya memakai nama dan lokasi Bali, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi daerah. Keterlibatan pemda, BUMD, dan masyarakat lokal menjadi kunci tata kelola, legitimasi, serta pemerataan nilai ekonomi dari kawasan keuangan internasional di Bali.

Rizki Pratama
Rizki Pratama
16 Juli 2026 · 6 min read
0 pembaca
Mengapa Pemda Bali Wajib Terlibat dalam PFII?

Koster Tegaskan Pemda Bali Wajib Terlibat dalam Pelaksanaan Pusat Finansial Internasional

Gagasan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII di Bali memasuki fase penting karena Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib memiliki peran nyata dalam pelaksanaannya. Penegasan ini menjadi isu strategis, terutama karena proyek tersebut tidak hanya menyangkut investasi, jasa keuangan, serta pengembangan kawasan ekonomi khusus, tetapi juga menyentuh kepentingan tata kelola daerah, perlindungan ruang hidup masyarakat, serta arah pembangunan ekonomi Bali pascapandemi. Dalam konteks ini, pernyataan Gubernur Bali Wayan Koster bahwa pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah perlu dilibatkan bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan posisi politik-ekonomi agar Bali tidak hanya menjadi lokasi, tetapi juga menjadi penerima manfaat utama. PFII yang dikaitkan dengan pengembangan kawasan Kura Kura Bali berpotensi menghadirkan ekosistem keuangan global, kantor pengelola dana, layanan wealth management, family office, fintech, pembiayaan hijau, serta instrumen investasi lintas negara. Namun, tanpa keterlibatan pemda, risiko yang muncul cukup besar: nilai tambah mengalir keluar daerah, keputusan strategis tersentralisasi, dan masyarakat lokal hanya menjadi penonton dalam proyek bernilai tinggi.

Kewajiban pelibatan pemda di Bali relevan karena pusat finansial internasional membutuhkan legitimasi lokal, bukan hanya izin pusat. Bali memiliki karakter pembangunan berbeda dibanding wilayah lain. Struktur ekonominya sangat bergantung pada pariwisata, adat, budaya, lingkungan, serta ruang komunal. Karena itu, proyek keuangan berskala internasional harus dipastikan selaras dengan visi pembangunan daerah, termasuk perlindungan budaya Bali, tata ruang, pengelolaan air, mobilitas, tenaga kerja lokal, serta dampak terhadap usaha kecil dan menengah. Pelibatan pemerintah kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi Bali, dan BUMD dapat menjadi mekanisme penghubung antara kepentingan investor global dan kebutuhan masyarakat lokal. Dalam praktiknya, peran pemda dapat mencakup penyediaan data ekonomi daerah, sinkronisasi perizinan, pengawasan dampak sosial-lingkungan, fasilitasi tenaga kerja lokal, penguatan rantai pasok UMKM, serta penyertaan modal atau kepemilikan melalui BUMD. Dengan demikian, PFII tidak berdiri sebagai enklave eksklusif, tetapi menjadi mesin pertumbuhan yang terhubung dengan ekonomi Bali.

PFII Bali, KEK Keuangan, dan Posisi Kura Kura Bali

Rencana PFII di Bali erat dengan konsep kawasan ekonomi khusus sektor keuangan. Secara prinsip, kawasan semacam ini dirancang untuk menarik pelaku jasa keuangan internasional melalui regulasi khusus, kepastian hukum, insentif fiskal, kemudahan perizinan, dan infrastruktur berstandar global. Kura Kura Bali, kawasan pengembangan di wilayah Serangan, Denpasar, sering disebut sebagai salah satu simpul yang diproyeksikan mendukung ekosistem tersebut. Lokasinya strategis: dekat pusat pemerintahan daerah, terhubung dengan kawasan pariwisata, serta memiliki daya tarik internasional yang kuat. Namun, status kawasan finansial internasional berbeda dari proyek properti biasa. Ia memerlukan arsitektur regulasi yang rinci: siapa regulator utama, bagaimana hubungan dengan Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Dewan Nasional KEK, pemerintah daerah, serta otoritas pajak. Jika regulasi terlalu berorientasi pusat, Bali berisiko kehilangan posisi tawar. Jika terlalu lokal tanpa standar global, investor ragu masuk. Titik seimbangnya ialah tata kelola bersama: pusat menjamin kredibilitas nasional, daerah menjamin kesesuaian lokal.

Dalam perspektif bisnis dan keuangan, keterlibatan BUMD menjadi instrumen penting. BUMD dapat masuk melalui skema penyertaan modal, pengelolaan utilitas, pengembangan infrastruktur pendukung, layanan digital daerah, pengelolaan aset, atau kemitraan investasi. Model ini memberi dua manfaat. Pertama, Bali memperoleh aliran pendapatan langsung, bukan hanya pajak atau retribusi. Kedua, BUMD dapat belajar dari praktik internasional, memperkuat tata kelola, serta membangun kapasitas keuangan daerah. Namun, syaratnya ketat: BUMD yang terlibat harus profesional, transparan, tidak sekadar menjadi kendaraan politik, dan memiliki kemampuan manajemen risiko. PFII akan berhadapan dengan transaksi lintas yurisdiksi, standar kepatuhan anti pencucian uang, penghindaran pendanaan terorisme, perlindungan data, pajak internasional, serta pengawasan beneficial ownership. Karena itu, peran daerah harus berbasis kompetensi. Pemda perlu menyiapkan unit khusus, tenaga ahli, dan mekanisme koordinasi permanen agar keterlibatan tidak bersifat simbolik. Koster, dalam posisi tersebut, menempatkan pemda sebagai aktor tata kelola, bukan pelengkap seremoni.

Pelajaran dari DIFC: Manfaat Global, Akar Lokal

Benchmark yang sering relevan ialah Dubai International Financial Centre atau DIFC. Kawasan ini berhasil menjadi pusat keuangan global karena menggabungkan regulasi modern, pengadilan khusus, ekosistem profesional, insentif bisnis, dan promosi internasional yang konsisten. Namun, keberhasilan DIFC bukan semata karena gedung mewah atau insentif pajak. Kuncinya ada pada tata kelola kredibel, kepastian hukum, keterhubungan dengan ekonomi regional, dan kemampuan menarik talenta global. Bali dapat belajar, tetapi tidak boleh menyalin mentah. Dubai memiliki struktur politik, fiskal, dan demografi berbeda. Bali memiliki desa adat, budaya agraris, keterbatasan ruang, kerentanan ekologis, serta ekonomi rakyat yang sangat bergantung pada pariwisata. Karena itu, PFII Bali sebaiknya mengembangkan identitas khas: pusat keuangan yang mendukung investasi berkelanjutan, pembiayaan hijau, ekonomi kreatif, aset digital yang terawasi, filantropi global, serta family office yang patuh hukum. Bali punya modal reputasi internasional, tetapi reputasi itu harus dijaga melalui tata ruang disiplin, perlindungan lingkungan, dan manfaat sosial yang terlihat.

Taruhan governance sangat besar. Pusat finansial internasional dapat memperkuat posisi Indonesia dalam menarik dana global, mengurangi ketergantungan pada pusat keuangan luar negeri, dan menciptakan diversifikasi ekonomi Bali. Tetapi proyek ini juga dapat memicu ketimpangan jika desainnya elitis. Harga tanah dapat naik, akses masyarakat lokal terhadap ruang ekonomi dapat menyempit, dan pekerjaan bernilai tinggi dapat diisi tenaga luar bila kapasitas lokal tidak disiapkan. Karena itu, pelibatan pemda harus diterjemahkan ke dalam klausul konkret: porsi tenaga kerja lokal, program pendidikan keuangan, inkubasi UMKM, transfer pengetahuan, alokasi pendapatan untuk infrastruktur publik, perlindungan lingkungan pesisir, serta audit sosial berkala. Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa kawasan finansial tidak menjadi celah arbitrase regulasi yang merugikan reputasi Indonesia. Standar kepatuhan harus kuat. Prinsip know your customer, pelaporan transaksi mencurigakan, transparansi pemilik manfaat, dan koordinasi lintas lembaga wajib menjadi fondasi. Pusat finansial yang lemah kepatuhan mungkin cepat menarik dana, tetapi berisiko mahal bagi reputasi negara.

Arah Kebijakan: Bali Bukan Sekadar Tuan Rumah

Penegasan bahwa pemda Bali wajib terlibat sebaiknya dipahami sebagai ajakan menyusun model pembangunan baru: investasi global dengan manfaat lokal yang terukur. Pemerintah pusat membutuhkan dukungan daerah agar PFII memiliki akseptabilitas sosial; pemerintah daerah membutuhkan kerangka nasional agar proyek ini memiliki kekuatan hukum dan daya saing internasional. Jalan tengahnya ialah desain kelembagaan bersama. Misalnya, pembentukan badan koordinasi PFII yang memasukkan unsur pemerintah pusat, Pemprov Bali, pemkot/pemkab terkait, BUMD, regulator keuangan, perwakilan masyarakat adat, akademisi, serta pelaku usaha. Badan ini tidak perlu memperlambat investasi, tetapi justru memberi kepastian sejak awal. Investor global umumnya menyukai aturan jelas, kanal koordinasi tunggal, dan risiko sosial-politik yang rendah. Jika Bali mampu menunjukkan bahwa PFII dikelola transparan, berkelanjutan, dan inklusif, daya tariknya akan lebih kuat. Koster menempatkan isu ini pada pokok yang tepat: pusat finansial internasional harus menjadi proyek nasional yang menghormati kepentingan daerah. Bali menyediakan nama, lokasi, citra, dan ekosistem sosial; maka Bali layak ikut menentukan arah, mengawasi pelaksanaan, dan memperoleh manfaat ekonomi yang adil.

PFII Bali akan bernilai strategis bila mampu menggabungkan tiga hal: standar keuangan internasional, tata kelola nasional yang kredibel, dan keterlibatan lokal yang nyata.

Ke depan, keberhasilan PFII tidak cukup diukur dari jumlah kantor keuangan asing, nilai investasi, atau besaran transaksi. Ukuran yang lebih penting ialah apakah proyek ini memperkuat ekonomi Bali secara luas. Apakah lulusan lokal mendapat peluang kerja profesional. Apakah UMKM dapat masuk ke rantai layanan. Apakah BUMD naik kelas. Apakah pendapatan daerah meningkat tanpa merusak lingkungan. Apakah desa adat memperoleh ruang partisipasi. Apakah tata ruang tetap terkendali. Bila jawabannya positif, PFII dapat menjadi tonggak diversifikasi ekonomi Bali dari ketergantungan ekstrem pada pariwisata menuju jasa bernilai tambah tinggi. Namun, bila keterlibatan pemda hanya formalitas, PFII berisiko menjadi kawasan eksklusif yang terputus dari masyarakat sekitar. Karena itu, sikap Koster patut dibaca sebagai pesan kebijakan: Bali terbuka terhadap investasi global, tetapi menuntut posisi setara dalam tata kelola. Dalam ekonomi modern, lokasi bukan sekadar tanah; lokasi adalah reputasi, budaya, tenaga kerja, ekosistem, dan kepercayaan publik. Semua itu adalah kontribusi Bali yang harus dihargai dalam pelaksanaan pusat finansial internasional.

Sumber: ANTARA News BaliKoster pastikan pemda di Bali wajib terlibat pelaksanaan pusat finansial internasional. Artikel ini diolah ulang untuk keperluan edukasi/informasi; fakta inti wajib diverifikasi ke sumber asli.

Disclaimer

Artikel ini bersifat edukasi dan informasi umum, bukan rekomendasi beli/jual, nasihat keuangan, pajak, atau opini hukum. Data dapat berubah sewaktu-waktu dan wajib diverifikasi ke sumber resmi (BEI/IDX, OJK, BI, kementerian/lembaga terkait, atau laporan emiten). Segala risiko keputusan investasi atau hukum ditanggung sendiri. Lakukan riset mandiri atau konsultasi profesional berizin sebelum bertindak.

#pfii bali#pemda bali#pusat finansial#kura kura bali#kawasan ekonomi#investasi bali#tata kelola#ekonomi bali
Suka artikelnya?
Rizki Pratama
Tentang penulis
Rizki Pratama

Perencana Keuangan dengan 8 tahun pengalaman di pasar modal Indonesia. Fokus membantu pemula memahami reksa dana, saham IDX, dan obligasi ritel. Pendiri komunitas @FinansialPintarID.

Semua artikel dari Rizki Pratama

Bacaan terkait

Jelajahi semua

Artikel Terkait