Anggota DPR: Penetapan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Tidak Memerlukan Izin Presiden
Pernyataan bahwa penetapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka harus lebih dulu memperoleh izin Presiden dibantah kalangan DPR. Sejumlah anggota parlemen menilai narasi tersebut tidak memiliki dasar hukum kuat, terutama bila dikaitkan dengan prinsip umum penegakan hukum: setiap warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum. Dalam konteks ini, jabatan struktural di institusi penegak hukum tidak otomatis memberi perlindungan prosedural khusus dari proses pidana. Pesan DPR jelas: perkara hukum harus diuji melalui mekanisme hukum, bukan melalui klaim kewenangan politik atau administratif yang tidak diatur eksplisit.
Isu ini mencuat setelah nama Febrie Adriansyah disebut dalam pusaran polemik hukum yang lebih luas. Klaim bahwa proses terhadap pejabat kejaksaan setingkat Jaksa Agung Muda memerlukan persetujuan Presiden dinilai berpotensi menyesatkan publik. DPR menekankan, aturan izin Presiden selama ini hanya dikenal dalam konteks tertentu, misalnya pemeriksaan kepala daerah atau pejabat negara tertentu sesuai undang-undang khusus. Namun, untuk jaksa yang diduga melakukan tindak pidana, terutama setelah perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai imunitas jaksa, tafsir perlindungan absolut tidak lagi relevan. Hukum tidak boleh berhenti di depan pangkat, seragam, atau jabatan.
Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi titik penting. MK telah membatalkan norma yang memberi kesan bahwa jaksa memiliki imunitas luas dari pemeriksaan pidana. Implikasinya, jaksa tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum bila diduga melakukan tindak pidana. Perlindungan profesi tetap ada, tetapi bukan kekebalan. Perlindungan itu dimaksudkan agar jaksa bebas menjalankan tugas penuntutan secara independen, bukan untuk menutup proses hukum ketika terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, argumen “harus izin Presiden” dipandang tidak sejalan dengan arah konstitusional terbaru: negara hukum menuntut akuntabilitas, termasuk bagi aparat penegak hukum.
Di sisi lain, pengacara Hotman Paris Hutapea menyebut adanya dugaan kriminalisasi terhadap Febrie. Klaim tersebut memperkuat dimensi politik dan opini publik dalam perkara ini. Namun, DPR mengingatkan bahwa tudingan kriminalisasi harus dibuktikan melalui jalur hukum, bukan sekadar pernyataan media. Bila proses penetapan tersangka dianggap cacat, tersedia mekanisme praperadilan. Bila alat bukti dipersoalkan, ruang pembuktiannya ada di pengadilan. Bila ada dugaan rekayasa perkara, pengawasan internal, eksternal, serta proses etik dapat ditempuh. Dengan demikian, perdebatan sebaiknya dikembalikan ke forum hukum, bukan diperlebar menjadi perang narasi.
Prinsip equality before the law menjadi pusat sikap DPR. Asas ini menegaskan bahwa pejabat tinggi, aparat penegak hukum, advokat, pengusaha, maupun masyarakat biasa tunduk pada aturan yang sama. Dalam negara hukum, tidak boleh ada kelompok yang ditempatkan sebagai “lebih sulit disentuh” hanya karena memegang jabatan strategis. Justru aparat penegak hukum wajib memberi teladan akuntabilitas lebih tinggi. Bila seorang jaksa dituduh melanggar hukum, pembuktian harus objektif. Bila tidak terbukti, nama baik harus dipulihkan. Bila terbukti, sanksi harus berjalan. Kuncinya: proses adil, transparan, profesional.
DPR juga mendorong aparat penegak hukum menjaga kehati-hatian. Penetapan tersangka terhadap pejabat tinggi kejaksaan bukan perkara biasa karena menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Karena itu, penyidik harus memastikan minimal dua alat bukti terpenuhi, prosedur formil dipatuhi, hak tersangka dijamin, serta komunikasi publik dilakukan proporsional. Transparansi penting, tetapi tidak boleh berubah menjadi penghakiman dini. Sebaliknya, pembelaan terhadap tersangka juga tidak boleh berubah menjadi upaya delegitimasi hukum tanpa bukti. Negara membutuhkan keseimbangan: hukum tegas, hak asasi dihormati, institusi tetap kredibel.
Polemik Febrie Adriansyah akhirnya membuka kembali diskusi besar tentang reformasi penegakan hukum. Putusan MK terkait imunitas jaksa, bantahan DPR soal izin Presiden, serta klaim kriminalisasi dari pihak pembela menunjukkan satu hal: publik menuntut kepastian hukum yang lebih bersih dari tarik-menarik kekuasaan. DPR menilai jalan terbaik ialah membiarkan proses hukum berjalan, membuka ruang pengujian di pengadilan, serta memastikan tidak ada intervensi. Jika benar tidak ada aturan yang mewajibkan izin Presiden, maka proses pidana tidak boleh dihentikan oleh tafsir administratif. Hukum harus bekerja melalui bukti, prosedur, dan putusan hakim.
Sumber: detikNews — Anggota DPR: Tak Ada Aturan Tetapkan Febrie Tersangka Harus Izin Presiden. Artikel ini diolah ulang untuk keperluan edukasi/informasi; fakta inti wajib diverifikasi ke sumber asli.
Disclaimer
Artikel ini bersifat edukasi dan informasi umum, bukan rekomendasi beli/jual, nasihat keuangan, pajak, atau opini hukum. Data dapat berubah sewaktu-waktu dan wajib diverifikasi ke sumber resmi (BEI/IDX, OJK, BI, kementerian/lembaga terkait, atau laporan emiten). Segala risiko keputusan investasi atau hukum ditanggung sendiri. Lakukan riset mandiri atau konsultasi profesional berizin sebelum bertindak.
